Peningkatan Keuntungan Bagi UKM dengan Penerapan Sistem Jaminan Halal
UKM adalah unit kegiatan
mahasiswa yang ditunjukkan sebagai wadah kreativitas pengembangan bakat
mahasiswa. UKM terdiri dari kegiatan mahasiswa di luar kampus, seperti UKM
olahraga, UKM bisnis, UKM kesenian, UKM intelektual dan lain sebagainya.
Kegiatan ini jelas harus mengandung nilai nilai positif yang membuat mahasiswa
menjadi lebih kreatif dan inovativ yang pastinya akan menguntungkan mahasiswa.
Salah satu UKM yang akhir akhir ini sedang bumming adalah food
bussiness. Hal hal yang berbau makanan tentunya akan menyangkut aspek kehalalan
dan aspek gizi/nutrisi. Aspek kehalalan pangan terdiri dari :
1.
Halal bahan bakunya.
Dilihat dari sisi kehalalan
bahan bakunya, produk halal yang dikonsumsikan manusia terbagi tiga
jenis, yaitu nabati, hewani dan jenis olahan.
2.
Halal cara memperolehnya.
Produk halal yang halal
zatnya untuk dapat dikonsumsikan, haruslah diperoleh secara halal pula. Karena
meskipun produk halal itu sudah halal zatnya, tapi jika cara memperoleh
haram, maka mekonsumsikan produk halal tersebut menjadi haram juga.
3.
Halal cara memprosesnya.
Binatang yang halal dimakan
tidak dapat dimakan secara serta merta, tapi harus melalui proses
penyembelihan, pengulitan dan proses penanganan yang sesuai dengan syariah.
Tidak boleh mencampur-adukkah dengan bahan-bahan atau ramuan yang tidak halal.
Alat-alat memasak seperti belanga, periuk, sendok dsb harus suci, bersih dan
halal. Tempat membasuh segala pekakas masakan dan hidangan hendaklah dipisahkan
antara yang halal dengan yang haram.
4.
Halal pada penyimpanannya.
Semua bahan produk halal
yang disimpan hendaklah disimpan pada tempat yang aman, seperti dalam
lemari es, agar busuk dan tidak disimpan di dalam tempat yang dapat bercampur
dengan najis, seperti tuak, atau benda haram lainnya. Dalam proses produksi
tidak tercampur atau berdekatan atau menempel dengan barang atau bahan yang
haram seperti najis dan seterusnya.
5.
Halal dalam penyajiannya.
Dalam mengedarkan dan
menyajikan produk halal penyajinya haruslah bersih dari najis dan
kotoran. Para supplier dan leveransir atau sales haruslah orang yang sehat dan
berpakaian bersih dan suci. Alat kemas atau bungkus atau yang sejenisnya harus
hygen, steril, bersih, suci dan halal. Perkakas atau alat hidangan seperti
piring, mangkok dan sebagainya haruslah suci, bersih dan halal.
Mengonsumsi pangan yang halal
adalah hak dasar setipa muslim. Hal ini bukan saja terkait dengan keyakinan
beragama, namun ada dimensi kesehatn, ekonomi dan keamanan. (Hidayat,2015). Dalam
kegiatan ini penerapan sistem jaminan halal (SJH) dibuat untuk memperoleh dan
sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal. berikut ini penjelasan
dari LPPOM MUI daerah Banten dalam Kriteria Sistem Jaminan Halal :
- Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus
menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh
pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
- Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus
menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam
aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
- Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus
mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus
dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan
minimal dua tahun sekali.
- Bahan
Bahan yang digunakan
dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram
atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang
digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
- Produk
Karakteristik/profil
sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah
kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan
nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai
dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama
yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak
boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
- Fasilitas Produksi
- Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis; (ii) Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
- Restoran/Katering/Dapur: (i) Dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal; (ii) Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
- Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal; (ii) Lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi; (iii) Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal; (iv) Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.
- Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus
mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu
aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan,
pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas
produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk,
transportasi, pemajangan (display), aturan pengunjung, penentuan menu,
pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan
(industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis
aktivitas kritis dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.
- Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus
mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang
disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI)
dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan
babi/ turunannya).
- Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus
mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi
kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan
jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
- Audit Internal
Perusahaan harus
mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal
dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal
internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke
LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
- Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau
wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu
tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan
perbaikan berkelanjutan.
Jika aspek aspek kriteria
tersebut diterapkan dalam produk suatu UKM, otomatis banyak orang yang tertarik
dengan produk ini sehingga dapat meningkatkan keuntungan bagi UKM itu sendiri.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Asep Syarifuddin,dkk.
Sertifikasi halal dan seartifikasi non halal pada produk pangan industri.
Jurnal Ahkam vol. XV, No 2, Juli 2015
http://www.lppommui-banten.org/sertifikasi-halal/kriteria-sistem-jaminan-halal-sjh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar